Beranda

Kamis, 01 Desember 2016

Masail Fiqhiyyah Undian dan Lotre




MAKALAH
UNDIAN DAN LOTERE

Diajukan sebagai Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Masail Fiqh
Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) B Semester V
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Dosen Pengampu  : Drs. H. Abdul Ghofar, MA


 
Disusun oleh kelompok 10:
1.      Didi Mustahdi               (1414112067)
2.      Ita Maryana                  (1414112082)
3.      Nuqthotul Haibah        (1414111043)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2016

                                                                            BAB I
                                                                  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia ini pasti selalu diliputi dengan berbagai masalah, sebagai contoh dari masalah yang harus segera ditetapkan ketentuan hukumnya adalah mengenai undian dan lotere. Sejauh ini, di negara kita undian dan lotere telah berkembang pesat bahkan telah menjadi bagian dari praktek bisnis segelintir kalangan. Bahkan terkadang tidak jarang banyak orang yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan dari mengikuti undian dan lotere. Yang menjadi permasalahannya sekarang adalah bagaimana hukum dari undian dan lotere tersebut? Apakah undian dan lotere termasuk ke dalam kategori perjudian?
Bertolak dari dua masalah di atas, kiranya sangat layak jika undian dan lotere masuk dalam kategori penyakit sosial yang harus segera dicarikan ketetapan hukumnya agar masyarakat dapat menentukan sikap dalam memilih cara berikhtiar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Tinjauan Umum Mengenai Undian dan Lotere?
2.      Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Undian dan Lotere?
3.      Bagaimana Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian dan Lotere?

C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui dan memahami Tinjauan Umum Mengenai Undian dan Lotere,
2.      Untuk mengetahui dan memahami Pendapat Para Ulama Tentang Undian dan Lotere,
3.      Untuk mengetahui dan memahami Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian dan Lotere.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Umum Mengenai Undian dan Lotere
1.      Pengertian Undian dan Lotere
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, undian diartikan dengan sesuatu yang diundi (lotre). Sedangkan dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotre itu berasal dari Bahasa Belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam Bahasa Inggris juga terdapat kata “lottery” yang berarti undian.[1]
Sementara itu, dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa undian (qur’ah) merupakan upaya memilih sebagian pilihan (alternatif) dari keseluruhan pilihan yang tersedia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap pilihan yang tersedia itu memiliki kemungkinan (probabilitas) yang sama besarnya untuk terpilih. Undian merupakan upaya paling mampu menjauhkan unsur keberpihakan dalam memilih dan dapat dilakukan untuk maksud-maksud yang jauh sama sekali dari perjudian.[2]
Mengacu pada pengertian di atas, kata undian itu sinonim dengan pengertian lotere, di mana dalam lotere ada unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun, di masyarakat kata undian dan lotere pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya pun berbeda. Kalau dalam undian tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu undian hukumnya boleh, seperti undian kuis berhadiah sebuah produk di televisi. Sedangkan dalam lotere ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu hukumnya haram.[3] 

2.      Jenis-jenis Undian dan Lotere
Ditinjau dari sudut manfaat dan mudaratnya, ulama mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i) membagi undian atas dua bagian, yaitu undian yang mengandung unsur mudharat atau kerusakan dan undian yang tidak mengandung mudharat dan tidak mengakibatkan kerugian.[4]
Adapun undian yang mengandung unsur mudharat atau kerusakan terdiri dari dua jenis undian yaitu:
a.       Undian yang menimbulkan kerugian finansial pihak-pihak yang diundi. Dengan kata lain antara pihak-pihak yang diundi terdapat unsur-unsur untung-rugi, yakni jika di satu pihak ada yang mendapat keuntungan, maka di pihak lain ada yang merugi dan bahkan menderita kerusakan mental. Biasanya, keuntungan yang diraihnya jauh lebih kecil daripada kerugian yang ditimbulkannya. Undian yang terdapat unsur-unsur ini dalam Al-Qur’an disebut al-maisir (QS Al-Baqarah: 219).[5]
b.      Undian yang hanya menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi dirinya sendiri, yaitu berupa kerusakan mental. Manusia menggantungkan nasib, rencana, pilihan dan aktivitasnya kepada para “pengundi nasib” atau “peramal”, sehingga akal pikirannya menjadi labil, kurang percaya diri dan berpikir tidak realistik. Undian semacam ini dalam Al-Qur’an disebut dengan al-azlam (QS Al-Ma’idah: 90).[6]
Sedangkan undian yang tidak mengandung atau menimbulkan mudarat dan tidak mengakibatkan kerugian, baik bagi pihak-pihak yang diundi maupun bagi pihak pengundi sendiri para pelakunya hanya mendapatkan keuntungan di satu pihak dan pihak lain tidak mendapat apa-apa, akan tetapi tidak menderita kerugian. Yang termasuk dalam kategori ini ialah segala macam undian berhadiah dari perusahaan-perusahaan dengan motif promosi atas barang produksinya, undian untuk mendapatkan peluang tertentu (karena terbatasnya peluang tersebut) seperti undian untuk berangkat menunaikan ibadah haji dengan cuma-cuma dan undian untuk menentukan giliran tertentu, seperti dalam arisan. Termasuk juga dalam kategori ini bentuk undian dalam kategori prioritas urutan dalam perlombaan, baik olahraga maupun kesenian.[7]
3.      Dasar Hukum Tentang Undian dan Lotere
a.       Al-Quran
Dalil syara’ yang menyebutkan tentang undian, dalam pengertian judi, terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 219:[8]
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah ayat 219)

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90-91:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Ma’idah ayat 90-91)

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah ayat 3)
Dalam hal ini, yang menjadi perhatian berdasarkan ayat-ayat di atas ialah kerusakan yang ditimbulkannya. Judi diharamkan karena mengandung kerusakan yang besar, meskipun ada sedikit manfaatnya. Sedangkan yang menjadi sumber awal kerusakannya ialah angan-angan pada keuntungan besar, padahal yang diperoleh hanya kerugian dan kehancuran. Di sini berlaku suatu kaidah yang memandang perlu menghambat terjadinya kerusakan (sadd azzari’ah) yaitu : dar ‘al-mafaasid muqaddam ‘alaa jalb al-mashaalih) (menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Kerusakan yang akan ditimbulkannya harus dihambat atau ditutup, sehingga tidak akan timbul kerusakan-kerusakan lainnya yang jauh lebih besar.[9]
b.      Al-Hadist dan UU
Untuk undian yang tidak mengandung kerusakan sama sekali atau bahkan mengandung kerusakan sama sekali atau bahkan mengandung manfaat, seperti undian dalam arisan, kuis berhadiah atau undian berhadiah sebagai promosi dari perusahaan-perusahaan, Islam membolehkannya. Ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW sendiri, menurut sebuah hadits yang disepakati Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar, yang artinya :
“Apabila hendak bepergian, Rasulullah mengundi istri-istrinya untuk menentukan siapa yang lebih berhak ikut bersamanya.” Segala bentuk undian ini, khususnya di Indonesia, oleh masyarakat dinilai positif, maka dalam hal ini berlaku kaidah ‘urf (tradisi masyarakat), yaitu al-‘aadah muhakkamah (tradisi masyarakat dapat dijadikan dasar hukum) sepanjang tidak bertentangan dengan dalil syara’.[10]
Pemerintah RI telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan undian dan penertiban perjudian, antara lain:
a.       UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara,
b.      UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dan,
c.       UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan dan perjudian, seperti Nasional Lotere (NALO) dan Lotere Totalisator (Lotto). Pada tahun 60-an masyarakat pernah dilanda oleh lotere, terutama lotere buntut, yang akhirnya dilarang oleh presiden Sukarno dengan Keppres No. 133 Tahun 1965, karena lotere buntut dianggap dapat merusak moral bangsa dan digolongkan sebagai subversi.
Selain beberapa pendapat di atas, Majelis Ulama Indonesia Daerah dan beberapa pemerintah daerah menyampaikan keberatan, kritik dan keprihatinannya terhadap akibat-akibat negatif yang timbul karena Porkas. Dan yang lebih memprihatinkan, ialah bahwa penggemar Porkas itu umumnya lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan telah banyak menyeret kalangan anak muda dan pelajar.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan Tarmizi, dikatakan Nabi SAW pernah bersabda:


Artinya:
“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik.” (H.R Muslim)[11]
Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih sayang, dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa umatnya akan bersikap demikian. Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap orang lain. Oleh karena itu, Islam tidak memakai melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah SWT dan hari akhir.[12]
Imam al-Ghazali sebagaimana yang dikutip di dalam buku Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam karangan Nazar Bakry, menjelaskan seluruh permainan yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, maka permainan itu hukumnya haram. Al-Quran telah jelas menegaskan bahwa judi (maisir) itu adalah dosa besar dan termasuk pekerjaan setan.
Permainan dadu atau lentrek yang apabila dibarengi dengan perjudian maka hukumnya adalah haram. Hal itu disepakati oleh para ulama. Namun ada sebagian ulama yang mengatakan makruh apabila permainan itu tidak dibarengi oleh perjudian.[13]
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkan yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:



Artinya:
“Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (H.R Muslim, Ahmad, dan Abu Daud).[14]
Dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda:



Artinya:
“Barang siapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah Rasul-Nya.” (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik).[15]
Kedua hadist di atas, kalau dilihat dari lahirnya bersifat umum, dalam artian berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi Asy-Syaukani sebagaimana dikutip dalam buku Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam karangan Nazar Bakry meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyab membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedangkan kedua hadist di atas  diperuntukkan buat orang yang bermain dadu yang dibarengi dengan judi.[16]

B.     Pendapat Para Ulama Tentang Undian dan Lotere
Undian berhadiah sebenarnya bukanlah suatu perkara baru di dunia ini. Hanya saja dari masa ke masa bentuk dan tujuannya beraneka macam. Salah satu yang paling terkenal adalah ya nasib atau lotere, yakni kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan atau bahkan jutaan orang. Sebagian kecil dari uang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa penyumbang dengan mengundi kupon-kupon yang telah dibeli oleh para penyumbang tersebut. Adapun sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum.
Di Indonesia praktek tersebut pernah ada dengan berbagai nama, seperti Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB), Tapornas, Porkas, Damura dan sebagainya. Umumnya undian semacam itu digunakan dengan dalih untuk memajukan bidang olah raga Indonesia seperti Tapornas, Porkas, dan Danura. Pro dan kontra pun terjadi menanggapi permasalahan itu. Ada pihak yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.
Hendi Suhendi yang mengutip pendapat Ahmad Hasan mengatakan bahwa mengadakan lotere dan membeli lotere adalah terlarang, sedangkan menerima dan meminta bagian dari uang lotere adalah perlu atau mesti sebab kalau tidak diambil akan digunakan oleh umat lain untuk merusak umat Islam atau paling tidak memundurkannya.[17]
Sedangkan menurut M. Fachruddin Fuad berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (maisir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere. Kemudian dikatakan bahwa pembeli atau pemasang lotere apabila bermaksud dan bertujuan hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin memperoleh hadiah, menurut Muhammad Fachruddin perbuatan itu pun tidak termasuk perjudian sebab pada perjudian kedua belah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan. Pada bagian akhir tentang lotere M. Fachruddin Fuad menjelaskan sbb:
1.      Mengeluarkan lotere oleh suatu perkumpulan Islam yang berbakti adalah dibolehkan.
2.      Menjual lotere yang dilakukan oleh perkumpulan Islam yang berbakti dibolehkan.
3.      Membeli lotere di samping mendapatkan hadiah yang dibagi-bagikan oleh perkumpulan itu dibolehkan. Itu semuanya dibolehkan tanpa adanya keharaman-keharaman, sekalipun maksud pembeli lotere itu untuk mendapatkan hadiah semata-mata.[18]
Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo pada tanggal 27- 31 Juli 1969, seperti yang dikutip Masyfuk Zuhdi, memutuskan antara lain bahwa Lotre Totalisator (Lotto), Nasional Lotre (Nalo) dan sesamanya adalah termasuk perjudian, sehingga hukumnya haram. Adapun penjelasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut.
1.      Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur :
a.       Pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang dan,
b.      Pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
2.      Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 dan QS. Al-Maidah ayat 90– 91.
3.      Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan.
4.      Bahwa mudharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.[19]

C.    Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian dan Lotere
Dalam menyikapi permasalahan undian berhadiah, Yusuf Qardhawi membagi bentuk-bentuk hadiah menjadi tiga macam, yaitu: bentuk yang diperbolehkan syariat, bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan dan bentuk yang masih diperselisihkan.
1.      Bentuk yang Diperbolehkan Syariat
Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima oleh syara’ adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan amal shaleh. Misalnya, hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur’an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi. Bisa juga sumbangan dalam bidang keislaman, keilmuan, sastra atau sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah, yayasan dan individu. Semua itu diperbolehkan asalkan berfungsi untuk memotivasi dalam persaingan yang diperbolehkan syara’ dalam kebaikan.[20]
Dalam terjemahan hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar disebutkan bahwa, Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan perlombaan balap kuda. Kemudian Nabi memberikan hadiah kepada para pemenangnya. Nabi juga sering memberikan hadiah tertentu kepada para sahabat yang telah berhasil melakukan pelayanan untuk Islam seperti yang diriwayatkan Bukhari dari Urwah.[21]  Dalam terjemahan hadits lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. kepada salah seorang pemenang lomba.
Artinya: “Dari Anas bin Malik r.a, ketika ia ditanya, ”Pernahkan kamu mengadakan lomba di masa Rasulullah dengan menyediakan hadiah/tanggungan?” Jawab Annas : ”Ya benar, Rasulullah SAW menyediakan kuda balapnya untuk hadiah, dan ketika ada salah seorang yang menang, maka beliau tersenyum merasa senang dan keheran-heranan.” (HR. Ahmad).[22]
Bentuk hadiah seperti ini adalah disediakan kepada orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Apabila ada orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh sebuah panitia khusus, maka ia berhak mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah seperti ini diperbolehkan dan tidak ada perdebatan mengenai hukumnya.[23]
2.      Bentuk yang Diharamkan Tanpa Adanya Perselisihan
Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya. Bahkan, hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar). Karena termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar seperti disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maa’idah ayat 90.[24]
Para ulama’ berkata, ”Perumpamaan orang yang memperoleh harta dari jalan haram, lalu menyedekahkannya ke jalan Allah bagaikan orang yang membersihkan najis dengan air kencing, maka hanya akan menambahnya lebih kotor.”
Dalam kitab ”Al-Halaal wal Haraam fil Islam” Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa orang-orang yang memperbolehkan untuk maksud ”tujuan kemanusiaan” tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram. Untuk itu kepada mereka yang berbuat demikian menganggap bahwa seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial perasaan kasih sayang, dan nilai-nilai kebijakan. Sedangkan Allah itu Maha baik, sabagaimana terjemahan hadist Nabi Saw.
 “Sesungguhnya Allah itu baik, Ia (Allah) tidak mau menerima, kecuali yang baik.” (Riwayat Muslim dan Turmidzi)[25]
3.      Bentuk yang masih diperselisihkan
Bentuk undian yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seseorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau karena membeli bensin di sebuah pom bensin. Juga karena mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.[26]
 

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, undian diartikan dengan sesuatu yang diundi (lotre). Sedangkan dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotre itu berasal dari Bahasa Belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam Bahasa Inggris juga terdapat kata “lottery” yang berarti undian.
M. Fachruddin Fuad berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (maisir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere.
Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo pada tanggal 27- 31 Juli 1969, seperti yang dikutip Masyfuk Zuhdi, memutuskan antara lain bahwa Lotre Totalisator (Lotto), Nasional Lotere (Nalo) dan sesamanya adalah termasuk perjudian, sehingga hukumnya haram. “Sesungguhnya Allah itu baik, Ia (Allah) tidak mau menerima, kecuali yang baik.” (Riwayat Muslim dan Turmidzi).
B.     Saran
Jauhkanlah segala perbuatan yang membuat diri sendiri terjerumus dalam perbuatan maksiat, dan bertakwalah kepada Allah SWT.
 
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azis Dahlan, 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. ke-1, 1996, Jilid 6. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Abi Husain Muslim bin Al-Hajjaj Ibn Muslim Al-Qusyairiy, tt. Al-Jami’ Al-Shahih. Juz. 1. Beirut: Daarul Fikr.
Al-Quran dan terjemahnya, 1998. (Ayat Pojok Bergaris), Semarang: CV Asy-Syifa’.
Mustofa Dibul Bigha, 1988. At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghaayah wa At-Taqriib, Terj. Moh. Rifa’i dan Baghawi Mas’udi “Fiqh Menurut Mazhab Syafi’i”, Semarang: Cahaya Indah.
Moh. Fachruddin Fuad, 1982. Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi, Bandung: PT al-Ma’arif.
Nazar Bakry, 1994. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhendi Hendi, 2010. Fiqh Muamalah, Cet. ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saifudin Shidik, 2004. Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, Cet. ke-1. Jakarta: PT. Intimedia Cipta Nusantara.
Yusuf Al-Qardhawi, 2000. Al-Halaal wal Haraam fil Islaam, Terj. Mu’ammal Hamidy, “Halal Dan Haram Dalam Islam”, Surabaya: Bina Ilmu.
Yusuf Al-Qardhawi, 2001. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, Jilid 3, Cet. ke-1. Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk. “Fatwa-fatwa Kontemporer”, Jakarta: Gema Insani Press.
Zuhdi Masyfuk, 1990. Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. ke-1, Jakarta : CV Haji Masagung.



[1] Saifudin Shidik, Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, Jakarta : PT. Intimedia Cipta Nusantara, Cet. ke-1, 2004, hlm. 379.
[2] Abdul Azis Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, Cet. ke-1, 1996, Jilid 6, hlm. 1869.
[3] Saifudin Shidik, op. cit., hlm. 379-380.
[4] Abdul Aziz Dahlan, et. al., op. cit., hlm. 1869.
[5] Ibid.
[6] Pada zaman jahiliah orang-orang Arab menggunakan anak panah yang belum pakai bulu (lot) untuk menentukan suatu perbuatan, caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah itu masing-masing ditulis dengan: “lakukan”, jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat yang disimpan dalam ka’bah. Bila meraka hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta juru kunci untuk mengambil sebuah anak panah itu. Terserah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan tergantung apa yang diambil dari anak panah yang diambil itu. Kalau yang diambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Lihat Al Qur’an dan terjemahnya (Ayat Pojok Bergaris), Semarang: CV Asy-Syifa’, 1998, hlm.512.
[7] Ibid., hlm. 1869-1870.
[8] Ibid., hlm. 1870.
[9] Ibid., hlm. 1871.
[10] Ibid.
[11] Abi Husain Muslim bin Al-Hajjaj Ibn Muslim Al-Qusyairiy, Al-Jami’ Al-Shahih. Juz. 1 (Beirut: Daarul Fikr, tt), 405.
[12] M. Yusuf  Qardawi, Halal Haram Dalam Islam. Alih Bahasa Mu’ammad Hamidy (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1982), 421.
[13] Nazar Bakry. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), 71.
[14] Abi Husain Muslim bin Al-Hajjaj Ibn Muslim Al-Qusyairiy, Op. Cit., 406.
[15] Adib Bisri Musthofa dkk. Tarjamah Muwaththa’ Al-Imam Malik R.A. Terjemahan “Muwaththa’ Al-Imam Malik R.A.” Juz. II (Semarang: CV Asy-Syifa’, 1992), 773.
[16] Nazar Bakry, Op. Cit., 71.
[17] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cet. ke-6, 2010, hlm. 321-322.
[18] Fuad Moh. Fachruddin, Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi, Bandung PT al-Ma’arif 1982. Aibak, hlm.40-43.
[19] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : CV Haji Masagung, Cet. ke-1, 1990, hlm. 138-139.
[20] Yusuf Qardhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, Jilid 3 , Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk. “Fatwa-fatwa Kontemporer”, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. ke-1, 2001, hlm.499.
[21] Ibid.
[22] Mustofa Dibul Bigha , At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghaayah wa At-Taqriib, Terj. Moh. Rifa’i dan Baghawi Mas’udi “Fiqh Menurut Mazhab Syafi’i”, Semarang : Cahaya Indah, 1988, hlm. 377.
[23] Yusuf Qardhawi, op. cit., hlm. 500.
[24] Ibid.
[25] Yusuf Al-Qardhawi, Al-Halaal wal Haraam fil Islaam, Terj. Mu’ammal Hamidy, “Halal Dan Haram Dalam Islam”, Surabaya : Bina Ilmu, 2000, hlm.424.
[26] Yusuf Al-Qardhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, Jilid 3, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani “Fatwa-fatwa Kontemporer ”, Ioc. cit.

1 komentar:

  1. Pokervita - Agen Sakong Online | Bandar66 | Capsa Susun | Bandar Poker | Judi Domino99 | BandarQ | AduQ | Poker Texas

    Agen Judi Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia

    Menyediakan berbagai jenis permainan Judi Kartu Online Uang Asli Terlengkap

    1 ID untuk 8 Game Permainan yang disediakan oleh Situs Pokervita

    Agen Domino99
    Agen AduQ
    Agen Poker Pulsa
    Situs Capsa Susun
    BandarQ Terpercaya
    Agen Bandar66
    Bandar Poker Online
    Bandar Sakong

    -> Bonus Cashback 0.5% (dibagikan setiap Minggunya)
    -> Bonus Refferal 20%
    -> Customer Service 24 Jam Nonstop
    -> Support Deposit Pulsa, OVO & GoJek

    Whatsapp Agen Judi Pulsa PokerV
    Livechat PKV Deposit Pulsa


    Hubungi Kami
    http://167.71.214.170/
    Livechat Pokervita
    Whatsapp Pokervita

    BalasHapus